“Kejahatan mafia tanah itu dimulai dari desa, dengan sejumlah uang maka keluarlah surat PM 1, yaitu surat yang ditanda tangani kepala desa untuk kepentingan mafia tanah tentang bebas sengketa,” jelasnya.

Beathor melanjutkan bahwa ada niat baik dari BPN di mana pada tahun 2020, Inspektorat Jenderalnnya pernah membatalkan 1200 nomor induk bidang atas nama Vreddy dkk.

“Ini membuktikan bahwa keberadaan dan peran mafia tanah itu nyata adanya. Lalu Vreddy dkk inilah yang diduga menjual tanah tersebut ke PT Agung Sedayu,” tutup Beathor.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin