Ilustrasi-Pembongkaran Ikan di Pelabuhan Tambakrejo

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin (6/3).

“Penangkapan ikan terukur sudah diundangkan. Kemarin sore saya ditelpon oleh Menteri Sekretaris Negara, sudah ditandatangani PP-nya (Peraturan Pemerintah) oleh Presiden dan sudah diundangkan,” katanya dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/9).

Menteri Trenggono meminta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP beserta tim percepatan  segera menyiapkan aturan turunan atau aturan teknis kebijakan tersebut.

Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.

Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.

Seluruh Indonesia terdapat 11 wilayah penangkapan dan enam zona. “Saya ingin zona 2 dan zona 3 adalah wilayah untuk betul-betul tumbuhnya industri sektor perikanan yang kita bisa hadirkan investor dari luar dan di situ bisa jadi bursa perikanan Indonesia,” imbuh Menteri Trenggono.

Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.

Perhatian pemerintah terhadap ekonomi biru dilakukan lantaran ekonomi biru merupakan acuan utama untuk membuat laut Indonesia berkelanjutan dan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya.

Sebagai informasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2023 itu mengatur antara lain pemanfaatan secara optimal sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan.

Kuota penangkapan ikan meliputi kuota industri, kuota untuk nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Diberlakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra