Jakarta, aktual.com – Tanggal pelantikan kepala daerah, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, belum ditentukan hingga saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada KPU.

“Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi usai meresmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Jokowi ditanya terkait kapan jadwal pelantikan pilkada serentak dilakukan.

Saat ditanya terkait perpres penetapan, Jokowi kembali melempar ke KPU.

“Tanyakan ke KPU,” ujarnya.

Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan rekan-rekannya terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait ketentuan bahwa usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ketentuan ini kemudian diubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain