“Memorandum terbaru ini sama dengan larangan pengecut dan menjijikkan yang diumumkan Presiden musim panas lalu,” katanya.
“Larangan kebencian oleh Presiden dibangun dan bertujuan untuk mempermalukan para anggota militer transgender pemberani kami yang bertugas dengan kehormatan dan martabat,” tambahnya.
Keputusan Trump tersebut tidak terlalu membatasi dibandingkan pernyataan awalnya dalam pesan Twitter Juli yang mengatakan dia akan melarang orang transgender dari dinas militer. Larangan secara keseluruhan itu membalik kebijakan mantan Presiden Barack Obama.
Pada saat itu, Trump mengatakan di Twitter, militer “tidak dapat dibebani dengan biaya medis luar biasa dan gangguan yang akan diperlukan transgender di militer.” Namun, sejumlah hakim federal telah mengeluarkan putusan yang memblokir larangan Trump, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut mungkin akan melanggar hak asasi, di bawah Konstitusi Amerika Serikat, untuk perlindungan yang sama di bawah hukum.
Pada Jumat (23/3), Pentagon menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus mematuhi hukum federal. “(Pentagon) akan terus menilai dan mempertahankan anggota dinas transgender,” demikian juru bicara Pentagon Mayor David Eastburn.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara