Jakarta, Aktual.co — Kebijakan soal Bahan Bakar Minyak era Jokowi-JK melanggar Konstitusi dan juga melanggar keputusan judicial review MK terhadap UU.
Demikian disampaikan Tokoh Ekonomi Nasional, Prof Edi Swasono dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi, Kamis (14/5).
Selain itu, Edi Swasono juga menyatakan kalau DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat yang menjaga konstitusi, tetapi dewan perwakilan tokoh-tokoh partai.
“Kepentingan partai atau pimpinan tokoh partai dan para opportunis-lah yang “primus”. Pelanggaran-pelanggaran konstitusi adalah mekanisme “equilibrium” kepentingan oligarkis,” sergahnya.
“Negara rame-rame dirampok. Perampokan dan pengabaian kepentingan negara dan rakyat platform kemapanan bersama untuk tidak saling memakzulkan,” lanjutnya.
Ternyata, sambungnya, dalam kekacauan negara jusrtu ada bentuk kemapanan, tidak langsung terbentuk Hobessian “bellum omnium contra omnes”.
Artikel ini ditulis oleh:

















