Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menegaskan, berakhirnya periode kedua program tax amnesty sangat mengecewakan jika dibanding periode pertama. Dari uang tebusan yang didapat hanya Rp107 triliun, artinya hanya menambah sedikit selama tiga bulan ini.
“Dengan kondisi itu akan menjadi tantangan bagi periode terakhir tax amnesty. Tapi kan tarifnya makin besar, apakah (tax amnesty) masih menarik?” ujar Prastowo ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (1/1).
Pada Sabtu (31/12) pukul 24.00 semalam, periode kedua tax amnesty memang sudah ditutup. Menkeu Sri Mulyani Indrawati sendiri menyampaikan kekecewaannya dengan capaian tax amnesty ini.
Prastowo melihat, ada beberapa penyebab masih mengecewakannya periode kedua itu. Pertama, dari sisi uang tebusan dan deklarasi harta, wajib pajak besar mayoritas sudah ikut di periode I.
Kedua, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya menggenjot dua hal, repatriasi dan partisipasi. Tapi hal itu tak dilakukannya.
“Masalah ketiga terkait repatriasi. Ada potensi ratusan triliun rupiah harta bergerak yang sudah di-declare tapi belum repatriasi. Ini potensi dipersuasi dan ditindaklanjuti, apa alasannya dan apa yang mereka butuhkan?” jelas pengamat perpajakan ini.
Untuk itu, agar dana repatriasi cepat masuk bikin ‘packaging’ produk untuk investasi agar lebih menarik, aman, dan pasti. “Dan perlu juga menyasar kalangan profesional dan UKM. Kemarin (periode kedua) tidak ada fokus partisipasi ke mereka, termasuk memberikan insentif untuk UKM,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah harta yang ikut tax amnesty sekitar Rp800 triliun. “Angka itu hanya deklarasi saja ya,” ujar Hestu kemarin.
Hestu juga mengimbau, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode II, bisa ikut di periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017.
“Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali nanti dikenakan tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya saja (bagi yang memiliki tunggakan pajak),” tutur Hestu.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan