Alat berat menghancurkan tumpukan minuman keras (miras) di Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/12). Ribuan botol miras berbagai merek hasil operasi sakau di Banyuwangi, dimusnahkan guna cipta kondisi menjelang pilkada. ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya/pd/15.

Papua, Aktual.com – Minuman beralkohol dinyatakan terlarang di seluruh wilayah Provinsi Papua. Menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB-Tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta semua pemangku kepentingan dimintanya untuk mendukung kebijakan tersebut, karena telah dikeluarkan dan disepakati bersama. “Melarang atau tidak merekomendasikan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol jenis apapun yang memabukan di wilayah ini,” kata dia, di Jayapura, Jumat (1/4).

Dibeberkan dia, pelarangan peredaran minuman beralkohol di Papua merupakan upaya protektif menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua. Kata mantan Bupati Puncak Jaya itu, pemerintah ingin melindungi orang asli Papua atau penduduk pada umumnya dari kepunahan yang sedang mengincar lewat peredaran minuman berakohol yang bisa berujung pada perbuatan kriminal dan kematian.

Instruksi ini, klaim dia, merupakan langkah maju sebagai sebuah sejarah untuk masa depan anak cucu penduduk asli Papua. Orang Papua harus maju dengan pendidikan dan kesehatan yang terjamin. Generasi muda Papua adalah penerus masa depan bangsa. “Sehingga jangan sampai terkontaminasi narkoba ataupun minuman berakohol. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat ini sebagai persoalan bersama yang harus dicegah sebelum menjadi lebih serius,” ucap dia.

Kebijakan itu, ujar Lukas didukung penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda di tingkat provinsi dan daerah, Rabu (30/3) malam saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua di Sasana Krida.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara