Tidak tanggung tanggung utang swasta yang diibah menjadi utang negara atau menjadi utang rakyat senilai Rp. 630 triliun lebih. Bangsa Indonesia harus membayar angsuran dan bunga utang tersebut hingga Rp. 14 ribu triliun.
Ini jelas skandal yang besar yang sewaktu waktu bisa terbongkar. Oleh karena itu maka para oligarki taipan BLBI bergerak lebih jauh yakni menghancurkan konstitusi bangsa yakni UUD 1945.
Dengan hancurnya konstitusi maka bangsa itu akan kehilangan segala galanya dan jatuh kepercayaan diri serta kehilangan spirit dan moralnya. Dengan demikian maka bangsa itu akan menjadi hamba sahaya para oligarki taipan BLBI. Intinya UUD harus hancur, karena para oligarki taipan BLBI tidak memerlukannya.
UU tentang Bank Indonesia (BI) yang idependen yang disyahkan pada Mei 1999, adalah skandal paling nyata yang menjadi tonggak awal perampokan uang dan kekayaan rakyat Indonesia.
Bayangkan UU yang mengatur independensi bank Indonesia dibuat tanpa ada landasan konstitusinya. Mengapa ? karena UUD amandemen yang mengatur tentang Independensi Bank Sentral baru disyahkan pada tahun 2002 yakni pada amandemen IV.
“Jadi UU yang mengatur Independensi BI tidak memerlukan UUD sebagai landasannya. Ini adalah skandal besar dan kerusakan nyata di depan mata bangsa Indonesia”
Artikel ini ditulis oleh: