UUD amandemen 2002 hanyalah untuk mengacaukan sistem negara semata. Operasi mereka dijalankan tanpa atau dengan UUD. Dengan demikian maka bangsa indonesia tidak dapat menggugat penjarahan yang dilakukan oleh oligarki taipan dikarenakan tidak ada landasan UUD yang dapat digunakannya, karena UUD nya Rusak.
Oleh karena itu kembalilah kepada UUD 1945 asli, jangan terjebak dalam proyek para oligarki taipan BLBI yakni pengrusakan konstitusi melalui amandemen.
Oleh : Salamuddin Daeng
Artikel ini ditulis oleh: