Jakarta, Aktual.com — Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok, dr Kartono Muhammad mengungkapkan, dengan diterbitkannya Roadmap tersebut menjadi ancaman bagi Sumber Daya Manusia (SDM) generasi ke depannya.
Permenperin tersebut dianggap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat terhadap bahaya zat adiktif yang terkandung dalam batang rokok.
“Kemenperin tersebut dikeluarkan tanpa pertimbangan faktor kesehatan sebagai faktor utama, sebagaimana diketahui rorok itu sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kartono kepada Aktual.com, Rabu (6/1).
Selain itu, menurut Kartono, peningkatan produksi rokok nantinya juga akan berdampak pada meningkatnya jumlah perokok tidak hanya perokok dewasa tetapi juga perokok pemula yaitu anak-anak dan remaja.
“Permenperin ini cenderung hanya melihat aspek kapitalisasi saja tanpa melihat aspek keberlanjutan dan dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Olehnya itu, Kartono meminta kepada Kemenperin untuk segera mencabut permenperin tersebut. Karena dianggap hanya akan merugikan khususnya bagi kesehatan generasi masa depan.
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian memproyeksikan produksi batang rokok mencapai 421,1 miliar pada tahun 2016. Proyeksi ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun 2015-2020.
Dalam Permenperin ini disebutkan, Roadmap ini dikeluarkan untuk mengganti Roadmap 2009-2014 sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dan tidak efektif sebagai arahan dan instrumen pengendalian laju produksi IHT di Indonesia kedepan.
Misalnya, dalam Roadmap sebelumnya diatur pengendalian terhadap produksi rokok hanya mencapai kapasitas 250 miliar batang pada tahun 2010 dan 260 miliar batang mulai tahun 2015 hingga 2020. Namun, dalam rentan waktu 7 tahun sejak 2006 sampai 2013 produksi IHT mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 218,73 miliar batang di tahun 2013 menjadi 341 miliar batang pada tahun 2013.
Dalam Permenperin ini juga tertuang proyeksi pertumbuhan produksi rokok secara regresi pada kisaran 5 sampai 7,4 persen per tahun. Dengan proyeksi pertumbuhan produksi rokok pada kisaran tersebut berdasarkan data Roadmap Permenperin tersebut, diproyeksikan produksi rokok total pada tahun 2015 sebesar 398,6 miliar batang, 421,1 miliar batang pada tahun 2016, 444,7 miliar batang pada 2017, 496,2 miliar pada tahun 2019 dan 524,2 miliar pada tahun 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan