Beranda Nasional PSI Dorong Mahasiswa, Pelajar, Guru dan Dosen Kawal Omnibus Law Sektor Pendidikan

PSI Dorong Mahasiswa, Pelajar, Guru dan Dosen Kawal Omnibus Law Sektor Pendidikan

Ilustrasi Sistem Pendidikan (Shutterstock)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan melakukan upaya sinkronisasi 23 Undang Undang lainnya yang terkait pendidikan. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun mengajak semua mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan seluruh penggiat pendidikan untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas,

“Mengingat banyaknya undang-undang yang akan disinkronisasi pada agenda revisi UU Sisdiknas ini, sepatutnya Pemerintah dan DPR memaksimalkan upaya sosialisasi ke seluruh masyarakat untuk menggali umpan balik dan usulan-usulan yang dipandang perlu. Kalau minim partisipasi publik, PSI khawatir revisi UU Sisdiknas berujung kisruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi,”,” kata juru bicara PSI, Furqan AMC dalam keterangan tertulisnya,  Sabtu (26/2) siang.

Menurut Furqan, UU yang disinkronkan itu antara lain UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru & Dosen, UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan lain-lain.

“Libatkan semua pihak yang terkait dengan pendidikan, seperti guru, dosen, praktisi pendidikan dan tak terkecuali mahasiswa dan pelajar. Mahasiswa dan Pelajar adalah subjek utama pendidikan. Karena itu suara mereka juga perlu didengar,” tambah dia.

Furqan pun menegaskan  publik berhak berpartisipasi dan memantau setiap proses perumusan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam praktek, penyusunan dan pembahasan draft RUU Sisdiknas terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Kalangan yang diundang untuk uji publik sangat terbatas dan publik kesulitan mengakses draft RUU Sisdiknas. Hal ini pun dinilai membelakangi semangat keterbukaan informasi publik.

Padahal kabar rencana revisi RUU Sisdiknas sudah lama terdengar jauh hari sejak awal 2020. Sayangnya,sangat sedikit informasi yang didapatkan publik terkait perkembangan pembahasannya terutama soal naskah akademik dan draft RUU-nya.

Seperti diketahui, berdasar pernyataan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, saat ini draft revisi UU Sisdiknas sedang dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson