Psikolog asal Surabaya ini mengungkapkan, sejatinya pernikahan adalah soal toleransi terhadap kekurangan pasangan, dan adaptasi terhadap tujuan hidup bersama.
“Dukungan sosial sangatlah penting, tidak heran apabila pada kenyataannya banyak pasangan yang berpaling hanya karena ingin mendapatkan dukungan atau penguatan mental,” ujar Oriza.
Selain faktor tersebut, dia mengatakan, pada kenyataannya faktor ekonomi juga termasuk penyebab paling besar kasus perceraian.
“Tuntutan keuangan semakin tinggi kepada suami, terkadang dinilai tidak masuk akal, dan (suami) menganggap istri sebagai pribadi yang penuntut,” katanya.
Jumlah kasus gugatan cerai yang masuk ke pengadilan-pengadilan agama di wilayah DKI Jakarta sepanjang 2018 meningkat dibandingkan dengan 2017.
Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan cerai yang masuk sepanjang 2018 mencapai 1.796, meningkat dibandingkan 2017 yang jumlahnya tercatat 1.527 kasus.
Pengadilan Agama Jakarta Utara juga mencatat peningkatan jumlah kasus gugatan perceraian dari 2.594 kasus pada 2017 menjadi 2.920 kasus di 2018.
Artikel ini ditulis oleh: