Makassar, aktual.com – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media.
Pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum.
1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab.
Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:
· Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995?
· Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?
· Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?
· Di mana dokumen pembelian sah?
· Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?
Tidak ada jawaban.
Tidak ada dokumen.
Tidak ada dasar hukum.
Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis:
· Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
· Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
· Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
· PKKPR 15 Oktober 2025.
· Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah.
2. Klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik.
Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998.
Ini keliru secara hukum.
➤ Yang TIDAK PERNAH dicabut: SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991).
SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa:
· Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu.
· Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.
· Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.
Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.
3. Tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum.
Pernyataan tersebut:
· Tidak terkait legalitas.
· Tidak berdasar dokumen.
· Tidak menjawab sengketa.
· Mengandung muatan fitnah dan tendensius.
PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara.
Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.
4. Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















