Fakta historis:

Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD.
Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD.
Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans.

Klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan.

7.      Lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual.

Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini:

·        Lahan tercatat dalam pembukuan audited sebagai aset PT GMTD.
·        Tidak dimiliki Lippo.
·        Tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.

Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.

8.      Fakta Pemagaran dan Penyerobotan: Tindakan Ilegal yang Sudah Dilaporkan Polisi.

·        Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD.
·        Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD.
·        Terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
·        Dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri:

–          LP/B/1897/X/2025.
–          LP/B/1020/X/2025.
–          Pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025.

Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.

9.      Mandat PT GMTD adalah Mandat Pemerintah, Bukan Kepentingan Kelompok.

PT GMTD adalah perusahaan publik yang:

·        Dipelopori Pemerintah Pusat.
·        Dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa.
·        Diatur melalui pembukuan yang diaudit.
·        Didirikan untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD.

Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta.

10.  Kesimpulan: Pernyataan Pihak Kalla Mengandung Misinformasi, Tidak Relevan, dan Tidak Menjawab Pokok Sengketa.

PT GMTD menegaskan:

·        Fakta hukum tidak berubah.
·        SK Pemerintah tahun 1991 tetap berlaku.
·        Kepemilikan PT GMTD sah berdasarkan sertifikat, putusan, eksekusi, dan PKKPR.
·        Pernyataan pihak Kalla tidak menyentuh legalitas kepemilikan.
·        Pengalihan isu dan retorika tidak menggugurkan dokumen negara.
·        Penyerobotan fisik adalah pelanggaran hukum.

PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano