Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan memastikan PT Muara Sinergi Mandiri tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan suap vonis lepas korporasi pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Perusahaan tersebut sudah ada sebelum Wahyu menikahi Deilla Dovianti.

“Jadi, itu usaha yang sah. Ayah mertua Wahyu mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Wahyu baru menikahi Deilla pada 2023 atau 4 tahun setelah perusahaan tersebut berdiri,” kata Graha Kaban dari Kantor Advokat Dr. Putra Kaban, S.H., M.H. & Rekan yang mewakili Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/9).

Karena itu, kata Graha, pihaknya menepis tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Wahyu sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor CPO. Bahkan Wahyu disebut sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan ini dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukti lainnya bahwa Wahyu tidak punya niat, lanjut Graha, terbukti dari fakta persidangan pada 3 September lalu di PN Tipikor Jakarta. Deilla Dovianti, saksi yang merupakan istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang senilai US$ 150 ribu yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Uang tersebut bersumber dari usaha yang sah. Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya,” kata Graha.

Dengan fakta tersebut, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya fakta itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.

“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” tandas Graha.

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Majelis hakim yan terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.