Jakarta, aktual.com – PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co., Ltd.

Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sidang ini juga dihadiri Hakim Kadarisman Al Riskandar, Heru Hanindyo.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Hal ini telah sepengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat.

“Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat di kualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin