Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman

Jakarta, aktual.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan seharusnya Mahfud MD melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal menggunakan jet pribadi Jusuf Kalla (JK) ketika masih menjabat Ketua MK dan Menko Polhukam.

Menurut Zaenur, nanti KPK yang akan memutuskan apakah fasilitas jet pribadi dari JK itu merupakan gratifikasi atau bukan.

“Cara menentukan apakah itu gratikasi atau bukan dengan melaporkannya ke KPK, kemudian biar KPK yang menentukan, apakah pemberian itu gratifikasi atau bukan,” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (11/9).

Zaenur mengatakan pada prinsipnya semua bentuk pemberian itu seharusnya dilaporkan. Menurtnya, ada dua tempat melaporkannya, pertama KPK dan ke unit pengendalian gratifikasi di masing-masing kementerian atau lembaga terkait.

“Sebuah pemberian dapat disebut gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang itu ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban,” ujarnya.

“Mahfud ini diundang oleh JK dalam rangka mengisi kutbah, padahal waktu itu posisi mahfud ketua MK, boleh gak penerimaan tersebut? Saya termasuk yang menyarankan agar para penyelenggara itu menghindari menerima bentuk bentuk service pelayanan dari pihak lain, ketika dia masih menjabat,” kata Zaenur menambahkan.

Zaenur pun meminta kepada para pejabat negara untuk berani melaporkan kepada KPK jika menerima service atau pelayan dari pihak lain. Selain itu, para pejabat juga jangan mau menerima pemberian dari pihak lain.

“Kalau pun memang diundang ke makassar, saran saya gunakan penerbangan umum, kalau pun ada pemberian transportasi, pemberian pesawat reguler. Pejabat sebaiknya menggunakan penerbangan reguler, untuk menghindari konflik kepentingan, untuk menghindari utang budi, itu saran saya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano