Mereka juga wajib membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000 yang ditandatanganinya beserta orang tuanya. Namun untuk 27 orang yang positif menggunakan obat keras walaupun boleh pulang tetapi harus menjalani dahulu rehabilitasi di BNNK Sukabumi.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby