Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan pungutan dana ketahanan energi pada komponen harga Premium dan Solar di tahun 2016. Akibatnya, penurunan harga BBM pun menjadi tidak terlalu signifikan dan terasa oleh masyarakat.
Harga Premium dari Rp7.300/liter yang harusnya turun menjadi Rp6.950/liter diharga keekonomiannya. Tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200/liter maka harga Premium jadi Rp7.150/liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700/liter, yang harga keekonomiannya saat ini adalah Rp5.650/liter sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter kemudian diterapkan pungutan dana ketahanan energi Rp300/liter menjadi Rp5.950/liter. Harga dan pungutan tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang.
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, menilai bahwa keputusan pemerintah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan sejatinya baru hanya sebatas pemikiran.
“Arena memungut uang itu hanya bisa dalam dua bentuk berdasar UU, yaitu pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Nah ini memungut dalam bentuk apa?,” kata Kardaya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/12).
Ia menegaskan, pemungutan dana ketahanan energi ini tidak bisa serta merta diterapkan hanya berdasarkan kebijakan semata. Terlebih pemungutan dana tersebut tidak atas dasar persetujuan Komisi VII.
“Harus ada dasar hukumnya, pemerintah seharusnya membentuk dulu dasar hukumnya dalam UU yang bisa menjadikan dasar hukum untuk melakukan pemungutan itu,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh: