Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012 yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero), Siti Marwa meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Kamis (26/5). Siti diperiksa terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp1 miliar dari beberapa perusahaan pupuk yang ingin mendapatkan proyek di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa, diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Wanita paruh baya ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea yang bekerja sama dengan PT Berdikari.

Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan amar putusan terdakwa Siti Marwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Majelis, Siti terbukti menerima suap sebesa Rp 2,967 miliar dari sejumlah pengusaha, yakni dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa, serta dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

Uang yang berikan kepada Siti merupakan imbalan lantaran ia telah menunjuk perusahaan di atas menjadi mitra PT Berdikari, untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah medio 2010-2012.

PT Berdikari sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak. PT Berdikari juga bertugas menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas serta meningkatkan dan mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Sebagian fee atau cash back, ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari,” beber Hakim.

Vonis Siti sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum. Dimana, dalam tuntutannya Jaksa KPK meminta Majelis untuk menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Siti selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid