Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dua perwira aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dua perwira aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, Aktual.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Pencarian dan Pertolongan Kabasarnas (Koorsmin Kabasarnas), Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, dalam jumpa pers di Mabes TNI Jakarta pada hari Senin bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua perwira TNI tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan mereka dan para saksi dari pihak yang memberikan suap.

“Penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut, yakni HA dan ABC, sebagai tersangka,” ujar Danpuspom TNI.

Agung Handoko menyatakan bahwa dua perwira TNI tersebut ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Selama jumpa pers tersebut, Danpuspom TNI juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto telah selesai dilakukan, sementara pemeriksaan terhadap Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi masih berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan bahwa pemberi suap, MR atau Marilya yang juga dikenal sebagai Bu Meri, menyerahkan uang sebesar hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada tanggal 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Mengutip pernyataan dari ABC, uang tersebut merupakan hasil dari pembagian keuntungan atas pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah diselesaikan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ungkap Marsekal Agung.

Perusahaan PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas, dan MR adalah Direktur Utama perusahaan tersebut.

Danpuspom juga menegaskan bahwa istilah “profit sharing” digunakan oleh Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai eufemisme untuk merujuk pada suap.

“ABC menerima uang sebesar Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah tersebut diterima oleh ABC pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” paparnya.

Marsekal Agung menyatakan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: