Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Pengajuan kasasi tersebut tercatat pada Selasa, 17 Maret 2026, terkait Putusan Nomor 742/Pid-Sus/2025/PN.Jkt.Pst yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2026, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut sekaligus membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai langkah kasasi yang diajukan jaksa berpotensi mengancam prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi. Dalam pernyataan resminya, tim tersebut menyebut putusan bebas ini merupakan tonggak penting bagi perlindungan partisipasi publik, khususnya bagi kalangan muda dalam ruang demokrasi.
“Putusan ini tidak hanya memulihkan hak para terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law dan pentingnya pembuktian berbasis fakta,” demikian pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi, dalam keterangan tertulis yang diterima aktual.com, Rabu (08/04/2026).
Sejak awal, jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghasutan. Namun, dalam persidangan, tim advokasi menilai konstruksi perkara memiliki kelemahan mendasar, termasuk tidak adanya bukti konkret dan hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan.
Tim Advokasi juga menyoroti bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni dugaan kriminalisasi terhadap ekspresi politik dan partisipasi warga, terutama generasi muda.
“Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas tanpa dasar yang kuat berpotensi mengikis kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut mereka, praktik pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas seharusnya dilakukan secara terbatas dan hanya dalam kondisi terdapat kesalahan penerapan hukum yang mendasar, bukan semata karena ketidakpuasan atas hasil putusan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mendesak Kejaksaan untuk meninjau kembali langkah kasasi tersebut serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Selain itu, Mahkamah Agung diminta memeriksa perkara secara objektif dan independen, dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan ruang kebebasan sipil di Indonesia. Sejumlah kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum disebut turut mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















