“Kalau ada bukti yang cukup dan kesediaan sumber daya pengembangan kasus itu akan dilakukan.”

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, di hadapan penyidik KPK, mengungkapkan adanya kesepakatan ‘fee’ Rp 50 miliar antara Aguan, Prasetio dan Taufik. ‘Fee’ tersebut terkait dengan Pasal tambahan kontribusi yang terdapat dalam raperda reklamasi Pantura Jakarta.

Selain informasi lewat keterangan Budi, KPK juga memiliki rekaman pembicaraan antara Aguan, Prasetio dan Taufik ihwal tambahan kontribusi. Dalam perbincangan itu Aguan meminta Taufik untuk merubah pasal tentang tambahan kontribusi agar sesuai dengan keinginannya. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu