Tahanan KPK dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi M Sanusi menunjukkan jari usai mencoblos di TPS 19, gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/4). Sebanyak delapan tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Kasus suap pembahasan raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu ditandai dengan eksekusi eks Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Inkrah-nya kasus tersebut tentu membuka pintu bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengembangan. Terlebih, terdapat fakta kesepakatan ‘fee’ antara pimpinan DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan M Taufik, dengan Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan.

Meski sudah ada fakta tersebut, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tak serta merta melanggengkan pengembangan kasusnya. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh soal pendalaman kembali kasus suap raperda Pantura Jakarta itu.

“Apakah ditindaklanjuti atau sudah sampai di mana pengembangannya, belum dapat info. Kami dapat informasi eksekusi sudah dilakukan dan kalau pun ada penyelidikan tidak bisa disampaikan ke publik,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch ini menjelaskan, KPK memiliki kewajiban untuk mengembangakan kasus. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat berbagai aspek, dari kecukupan bukti hingga aspek ketersediaan penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu