Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan verifikasi partai politik peserta pemilu tidak pas, ketika membedakan perlakuan antara parpol yang telah lolos Parlementery Threshold Pemilu 2019 dan tidak.

Menurutnya seluruh parpol tak terkecuali musti mengikuti verifikasi administrasi dan faktual sebagai salah satu syarat ikut dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Padahal alat ukur yang dinilai mk lebih banyak soal yang ada di parlemen. bagi saya itu menjadi gak pas ukurannya,” tutur Feri dalam diskusi daring bertajuk “Verifikasi Parpol Peserta Pemilu: Karpet Merah untuk Parpol Parlemen dan Ketidakbulatan Suara Hakim MK”, Senin (14/6).

Dia menjelaskan, bukan tidak mungkin partai-partai yang kini telah lolos di parlemen tak memiliki wakil maupun suara di daerah tertentu.

Sebaliknya lanjut dia, mungkin saja justru partai – partai yang tak lolos ambang batas pada Pemilu 2019 lalu, malah memiliki wakil di tingkatan DPRD dan kantor kepengurusan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“Soal tidak masuk akalnya perspektif atau pendapat MK terhadap putusan 55 yang menyatakan soal terhadap sesuatu yang berbeda tidak mungkin sama,” ungkapnya.

Feri bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kedua verifikasi tersebut disatukan saja untuk memberikan keadilan.

“Bahkan menurut saya janganlah kita membedakan lagi ya memisahkan verifikasi administasri dan faktual. Tapi namakan saja verifikasi didalamnya memastikan apakah terpenuhi adiminstarasi sebagai upaya untuk memastikan dilapangan secara empirik data-data administarasi benar-benar ada,” tuturnya

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan soal pengujian Pasal 173 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

“Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.”

“Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.”

Artinya, partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak secara faktual pada pemilu mendatang.

Sedangkan partai politik yang tak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Begitu pula terhadap partai politik baru.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i