Saat ini Seruni telah dinyatakan bersalah ditingkat kasasi dengan hakim yang terdiri dari Dr. H Wahidin, SH, MH, Dr Gazalba Saleh, SH, MH, dan H Suhadi, SH, MH. A. Sebelumnya, kasus Phar Indonesia itu terkait penggelapan pembayaran pemasangan iklan dari Idepedia Indonesia selaku agen yang bertindak sebagai pemesan atas pemasangan iklan di majalah dan badan pesawat Air Asia dari para Advertizer.
Bermula saat dilakukan investigasi kepada pemasang iklan, hasilnya diketahui 40 pemasang iklan, terdiri dari PT. Phar Indonesia sebanyak 32 Advertizer telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar dan Phar Singapore Partners Ships PTE. LTD sebesar Rp4,91 miliar. Meski demikian, Idepedia Indonesia belum melakukan pembayaran hingga kini.
Karena disomasi tak digubris, akhirnya Phar melaporkan Seruni ke Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Kasus tersebut lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa seruni.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara