Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum PT Phar Indonesia Muhammad Ridho Hakiki mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jumat (28/9). Kedatangannya itu untuk mengadukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan kasus penggelapan yang melibatkan Seruni Permata Sari, Business Director PT Idepedia Indonesia.

Aduan yang dilayangkan itu bukan hakim yang mengadili Seruni, tetapi produk hukum yang memutuskan perbuatan Seruni bukan pidana tapi perdata. Terlebih, katanya, terdakwa telah mengakui semua bahwa uang kliennya itu dipakai. Tetapi, dalam putusannya itu, hakim malah menyebut perbuatan yang dilakukan Seruni bukan merupakan perbuatan pidana, meski ada penggelapan.

“Padahal dalam proses persidangan, terdakwa Seruni mengakui telah memakai uang klien kami dan uangnya sudah dipakai. Kami mengadukan hal ini kepada Komisi Yudisial, bagaimana mungkin, hakim mengakui ada unsur pidana, namun keputusannya menyebutkan bahwa itu bukan pidana,” kata Ridho di Gedung KY, Jakarta, Jumat (28/9).

Keputusan PN Selatan itu, lanjut dia, sangat tak masuk akal, mengingat di kepolisian dan kejaksaan telah menemukan unsur penggelapan. “Apalagi di persidangan bahwa uang iklan itu telah diterima dan dia gunakan. artinya ada pidana, tapi mengapa PN Jakarta selatan menyatakan tidak ada unsur pidana meski disebut ada penggelapan,” kata dia.

Atas dasar itulah yang membuat Ridho mendatangi KY dan mempertanyakan hal itu. Pihak KY sendiri akan memverifikasi laporan itu. “Saya tidak tahu kode etik apa yang dilanggar, saya melaporkan ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat agar kelak hal semacam ini tak terjadi lagi,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara