Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan tak akan berdampak ke kasus KPK yang lain. Pasalnya, menurut dia putusan hakim Sarpin merupakan proses yang normal secara tata negara. 
“Tidak sama sekali, karena ini berkaitan dengan kasus yang kongkrit, jadi ini sangat spesifik, tidak akan berdampak ke yang lain. Akibat hukumnya tak mencakup ke orang lain, ini tak bisa sama sekali,” kata dia di salah satu diskusi televisi nasional, Senin (16/2).
Dia mengatakan, proses praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan sama sekali tak akan merusak penegakan hukum di negeri ini. 
“Tak akan merusak, itu di UU KPK jelas dibatasi jangkauan kewenangannya mereka. Jangkauannya itu, subyek penyelenggara negara, subyek penegak hukum. Kerugian keuangan negara itu dibatasnya di Rp 1 miliar. Kalau selema ini yang terjadi mereka yang disidik bukan penyelanggara negara, nah kemudian ini di permasalahakan sebagai warga negara,” kata dia.
Namun demikian, dengan adanya putusan final ini, bukan tak mungkin lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu bakal mengambil langkah lain, termasuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau final, kita lihat di perkara chevron dalam kenyataannya kejaksaan mengajukan kasasi ke MA, bukan tak mungkin KPK bisa memilih langkah yang sama, termasuk argumen-argumen yang sama. Masalanya argumen itu akan dikabulkan atau tidak,” kata dia.
Dia menilai, langkah tersebut merupakan proses yang normal untuk diambil. Terlebih langkah tersebut baik dalam tata negara.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby