Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dibuat heran dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengenai putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G.

Dimana Menteri Siti anggap izin pelaksanaan reklamasi Pulau G masih berlaku. Sedangkan Hakim PTUN memutuskan mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea mengingatkan, putusan PTUN kedudukannya lebih tinggi ketimbang putusan KLHK. Tidak itu saja, putusan PTUN juga dianggap Tigor lebih progresif ketimbang KLHK.

Bagaimana tidak, putusan PTUN secara tegas memerintahkan pembatalan pembangunan di Pulau G. Sedangkan putusan KLHK, hanya meminta pemberhentian sementara (moratorium) saja yang kemudian bisa dilanjutkan bila pengembang sudah memenuhi persyaratan prosedural.

“Itu (putusan KLHK) sifatnya tidak menghentikan proses reklamasi. Hanya memberikan sanksi administratif pemberhentian sementara saja,” ujar dia, kepada Aktual.com di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Meskipun putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, menurut Tigor, mestinya KLHK tetap menghormati. “Seharusnya KLHK mengikuti putusan PTUN walaupun dia sudah memberikan sanksi memoratorium. Yang lebih tinggi ialah putusan pengadilan bukan putusan KLHK,” ujar dia.

Diketahui, tergugat dan tergugat intervensi ingin ajukan banding, sehingga putusan PTUN belum incraht. Kendati demikian, dalam putusannya, hakim mengatakan pembangunan reklamasi ditunda sampai ada kekuatan hukum tetap.

Diketahui, Selasa (7/6) kemarin, usai berbuka puasa di acara partai tempatnya bernaung, NasDem, Menteri Siti mengatakan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G masih berlaku. baca: Menteri KLHK Sebut Izin Reklamasi Pulau G Masih Berlaku

“Proses hukumnya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratif, izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami (Kementerian LHK) juga masih berlaku,” kata dia.

Pemprov DKI juga tetap harus memenuhi sanksi pemenuhan izin analisis dampak lingkungan (amdal). Tapi anehnya, Siti sendiri mengaku belum baca rinci isi putusan PTUN atas pulau seluas 161 hektar yang digarap PT Muara Wisesa Samudera (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land. “Aku harus baca dulu, kan proses hukumnya masih berlangsung. Kira ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Baca: Lima Alasan Hakim Adhi Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Artikel ini ditulis oleh: