Surabaya, Aktual.com — Pasca pemuatan iklan di beberapa media cetak di Jawa Timur tentang pengumuman yang disampaikan oleh kuasa hukum Wiyang Lautner, pengemudi Lambrgini, Amoz Taka, langsung direspon oleh Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur.

Sebab, isi iklan tersebut berisi tentang pengecaman terhadap kebebasan pers.

“Ini sangat disayangkan. isi iklan berbau ancaman terhadap kebebasan pers,” ujar Ketua PWI Jatim Akhmad Munir, (3/12).

Dalam iklan tersebut ada 4 hal yang disampaikan, diantaranya, kondisi Wiyang saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan kebut-kebutan. Kecelakaan terjadi kondisi jalan akibat hujan sehingga murni musibah. Dan yang terakhir menyebutkan, pihak keluarga sudah berdamai dengan korban.

Mendekati penutup iklan tertulis, “Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Munir mengatakan, ancaman tersebut adalah bentuk intimidasi dari orang berduit. Oleh sebab itu, Munir berharap agar wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman.

“Ingat jangan berhenti mengungkap secara benar serta profesional terkait kasus kecelakaan Lamborgini. kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu,” katanya.

Ia juga berpesan kepada jurnalis untuk menulis dengan mematuhi kode etik jurnalistik, seperti menguji informasi, narasumber kompeten, cek dan ricek, mengutamakan fakta, bukan opini, berimbang, dan sebagainya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan