Pelalawan, Aktual.com – Sidang pemutusan hubungan kerja antara PT. RAPP dengan karyawannya berlanjut. Media Aktual.com sebelumnya juga mengikuti proses sidang pertama dengan judul tulisan “Karyawan Dituduh Bocorkan Rahasia PT. RAPP Hingga Berlanjut ke PHI” terbitan tanggal 9/9/2023. Setelah melalui beberapa tahapan sidang PHI yang menggunakan system online (e-court), selanjutnya sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar secara offline Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan penggugat PT. RAPP dan tergugat saudara Dani Ramdani telah memasuki persidangan secara offline kembali dengan materi pengajuan saksi penggugat, Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Didik Purwanto yang merupakan perwakilan serikat yang diberi kuasa oleh saudara Dani yang di PHK mengatakan pada kesaksian kali ini, pihak penggugat mengajukan beberapa saksi (3 orang saksi) dimana 2 saksi berstatus karyawan PT. RAPP sebagai pimpinan areal kerja atau estate manager (Estate Langgam dan Nagodang) dimana juga dinyatakan bahwa antar kedua estate tersebut berada dalam satu region. Dan estate Langgam adalah kantor administrative dimana saudara Dani ditempatkan.
Lanjutnya, disebutkan dalam sidang kesaksian tersebut bahwa awal mula kejadian yang diperkarakan tersebut adalah dimulai adanya kegiatan studi banding Gemba operasional pembersihan lahan (LC) yang dilakukan bersama manajemen operasional PT. RAPP Estate Langgam dan PT. Nagodang di salah satu titik yang disebutkan oleh saksi sebagai areal KM 53 desa Segati Kecamatan Langgam.
“Dimana keberadaan tergugat bersama saksi-saksi lainnya (total 5 orang) adalah berdasar atas perintah Pimpinan Tertinggi Estate Langgam untuk sebagai langkah persiapan teknis untuk kegiatan yang sama berupa pembersihan lahan. Pasca pembelajaran petugas ditemukan ternyata informasi adanya claim area yang berdekatan dengan lokasi Gemba (di areal PT. NSR) tersebut Dan disebutkan pula luas areal claim tersebut memiliki luas yang besar diatas 50 Ha hingga 100 Ha lebih,” jelasnya. Jum’at (10/11/2023).
Sambung Didit, saudara tergugat berinisiatif mencoba melakukan konfirmasi kepada claimer telah lama mengenal tergugat dan sebagai sesama PT. RAPP, dan sebagai kawan kerja dengan posissi terakhir adalah sebagai Plantation Coordinator untuk kelompok estate berjenis tanah mineral.
“Saat ditanyakan kesaksiannya pada soal pembocoran rahasia, dinyatakan melalui pernyataan saksi bahwa tidak ada atau belum ada penjelasan rinci tentang rahasia yang dimaksud itu rahasia, diatur secara detail adanya kriteria-kriteria rahasia? baik dalam PKB atau dokumen lainnya. Dan dalam dokumen PKB pun hanya disebutkan sebagai salah satu point terkait proses PHK dengan kalimat membongkar atau membocorkan rahasia dst,” ungkap Didik.
Lalu Didik melanjutkan, sementara saksi yang dihadirkan salah satunya sebagai operasional Plannning belum pernah menyampaikan secara jelas yang seperti apa yang disebutkan rahasia dan pada kriteria- kriteria yang dikatakan rahasia, dan mana saja dari ke dalam operasional, Hal inilah yang akan menimbukan potensi adanya tuduhan yang diada-adakan sehingga berdampak terjadinya proses PHK yang tidak berdasar atau memiliki kecenderungan hanya tuduhan yang berdasarkan kekhawatiran berlebihan dan belum atau tidak akan terbukti.
Tidak terlihat adanya Salinan bukti kerugian operasional pasca melihat ke lokasi sehingga saat dicari lebih dalampun tidak ditemukan adanya kerugian bagi perusahaan (PT, NSR). Dan dalam proses sidang kesaksian tersebut disampaikan pula yang menjadi alat bukti terkait tuduhan yang disebutkan yakni chat WA yang berasal dari HP tergugat dan yang ditunjukkan secara sukarela kepada person yang menyebut dirinya sebagai atasan langsung atau atasan dalam Estate. Dinilai secara logikanya jika tergugat mengetahui hal tersebut adalah salah, maka tentu chat WA tersebut akan dihilangkan atau tidak akan dilaporkan dari sejak awal.
“Namun karena integritas, maka percakapan/chat WA diberikan sebagai konfirmasi bahwa tergugat tidak ada maksud lain. Jika tergugat mengetahui hal tersebut adalah hal yang salah sejak awal, maka tentu chat WA tersebut akan dihilangkan atau tidak akan dilaporkan dari sejak awal. Sekali lagi atas Integritas, maka percakapan/ chat W tersebut diberikan secara sukarela. Dan apa yang terjadi kemudian?,” paparnya
Saat ada pelaporan atau info adanya areal yang diclaim secara individual yang jika diselesaikan akan menambah jumlah areal tanam dan lanjutannya akan menambah jumlah areal pemanenan dan selanjutnya menjaga jumlah pasokah kayu, seharusnya justru akan bisa memberikan nilai tambah terhadap semua lini manajemen PT RAPP. Bagaimana mungkin kemudian justru staf yang telah berinisiatif melaporkan malah dikenakan sanksi PHK karena angka yang disampaikan kepada individu yang sudah sangat tahu tentang angka tersebut.
Ditambah lagi dengan ditahannya hak-hak normative pekerja berupa gaji sejak Juni – hingga kini adalah merupakan pelanggaran terhadap PP 2 tahun 2022 sebagai pengganti UU Omnibus Law, seperti yang telah diatur dalam UU dan atau peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Bagaimana akhirnya cerita PHI ini akan berakhir? Harapan kepada Majelis Hakim agar bisa memberikan penilaian dan keputusan yang seadil-adilnya atas nama hukum menjadi harapan tergugat yang sudah harus berfikir antara kebutuhan keluarga dan kebutuhan tegaknya hak-hak pekerja,” tutup Didik.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman
Rizky Zulkarnain