Lin yang menyebut selama di RS suaminya tidak menerima tindakan perawatan berat, selain pemeriksaan angiography koroner, karena sang suami tidak merasa penyakitnya parah, bahkan tidak ada pemasangan ring jantung, karena yang bersangkutan merasa kondisinya semakin membaik.
Namun, ketika akan mengurus perubahan data di kantor BPJS Kesehatan Kota Bandung, Lin menerima surat pemberitahuan dari pihak BPJS Kesehatan yang isinya menginformasikan adanya kekurangan denda yang harus dibayar sebesar Rp2.923.077.
Dalam surat itu, tertulis denda tersebut adalah denda akhir sebesar Rp3.554.355 dikurangi denda awal Rp631.278 yang merupakan hasil dari adanya selisih perkiraan biaya rawat inap versi BPJS Kesehatan sebesar Rp3.607.302 dengan realisasi biaya perawatan yang menurut pihak BPJS sebesar Rp20.310.600.
Namun dari data yang berasal dari Rumah Sakit Santosa, biaya perawatan Burok Hanapi sebesar Rp11.873.478 dan semuanya ditanggung penjamin, yakni BPJS Kesehatan.
“Saat menyerahkan surat itu, pihak BPJS mengatakan siapa pun yang masuk dalam keanggotaan JKN-KIS di bawah bapak, tidak bisa menerima rawat inap jika dendanya tidak diselesaikan lebih dulu,” ujar Lin.
Harapan keluarga “Harapan kami, pihak BPJS adil dalam persoalan ini, karena ini bukan uang yang sedikit bagi kami. Selain itu, jika pun ada denda lagi, seharusnya mungkin lebih kecil dari itu, karena biaya total dari pihak RS hanya Rp11,8 juta, walau harapan kami tidak ada denda lagi karena kan di awal perawatan sudah dibayar,” kata Lin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid