Jakarta, Aktual.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), meminta badan tersebut berlaku adil dalam soal tagihan.

Hal tersebut disampaikan oleh keluarga Burok Hanapi, peserta JKN-KIS dengan nomor kartu 0001809781165, yang mengatakan pihaknya harus membayar denda rawat inap lagi selepas sang kepala keluarga dirawat inap di Rumah Sakit Santosa, Kebon Jati, Bandung, Jawa Barat.

“Dalam keterangan dari BPJS, yang kami terima pada bulan Maret 2018, tertulis kami harus membayar lagi denda Rp2.923.077,” kata sang istri Lin Wahyuni saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Lin menjelaskan kronologis masalahnya tersebut berawal dari sang kepala keluarga yang diduga mengalami gangguan jantung dan harus menerima perawatan di rumah sakit.

Akhirnya pihak keluarga memasukkan Burok ke RS Santosa dengan skema pembayaran ditanggung BPJS pada tanggal 10 April 2017. Namun dia belum bisa menerima perawatan karena ternyata masih ada denda yang belum selesai, sebesar Rp631.278.

“Setelah menyelesaikan denda tersebut melalui Bank Mandiri, akhirnya bapak bisa dirawat di RS di Kelas II yang untungnya ada tempatnya. Dan selesai perawatan pada tanggal 12 April 2017,” kata Lin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid