Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak BPJS Kota Bandung mengatakan memang denda tersebut benar adanya, yang dibebankan pada peserta JKN-KIS atas nama Burok Hanapi, setelah yang bersangkutan dirawat di RS Santosa Kebon Jati.
Ketika ditanyakan apakah keluarga Burok harus membayarkan denda yang bagi mereka terasa berat itu, dengan jumlah yang tertera dalam surat pemberitahuan meski ada perbedaan biaya dalam surat pemberitahuan BPJS Kesehatan dengan data dari RS Santosa, pihak BPJS membenarkannya.
Alasannya, sistem pembayaran yang digunakan adalah dengan sistem paket Indonesian Case Base Groups (INA CBGs) berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan.
“Iya harus tetap dibayarkan, karena sistem pembayaran kami ke RS itu berdasarkan paket INA CBG’s, dan nilainya tidak bisa berubah karena ketentuannya dari Kementerian Kesehatan,” kata Humas BPJS Kesehatan Kota Bandung, Ria, yang dalam pesan singkatnya juga menanyakan pada pewarta kapan Burok membayar dendanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Kesehatan belum bisa dimintai keterangan mengenai masalah ini.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid