Jakarta, Aktual.co —Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta belum bisa memberi rekomendari terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 kepada Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Lantaran rapat Dewan Pengupahan yang membahas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI tahun 2014, Selasa (4/11) kemarin, masih temui jalan buntu.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan pembahasan mentok di perdebatan sejumlah tuntutan yang diajukan buruh dan penolakan dari para pengusaha.
“Belum ada titik temu dalam rapat pembahasan KHL karena masih ada sejumlah tuntutan yang menjadi perdebatan,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (5/11).
Untuk membahas kembali besaran KHL 2014, rapat akan dilanjutkan Kamis (6/11) besok. 
Ada tiga item di dalam daftar 60 item KHL yang dihitung yang masih jadi perdebatan. Yaitu menyangkut besaran nilai untuk kebutuhan kopi, mie instan, dan tabloid. 
Perdebatan mencuat lantaran di item-item itu terjadi perubahan nama oleh buruh. 
“Misalnya untuk item karbohidrat yang berupa terigu, para buruh menggantinya dengan mie instan. Kemudian, jika pada tahun lalu item yang telah terdaftar adalah kopi dan teh, kali ini buruh hanya meminta kopi,” ujar Priyono.
Sementara itu, pihaknya juga menghilangkan item nonton bioskop dan memasukannya ke dalam item rekreasi. “Item yang satu ini sudah kita perhitungkan dan sudah pernah dibahas saat rapat Dewan Pengupahan pada Juli 2014.”

Artikel ini ditulis oleh: