Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kode etik Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan membahas pelanggaran Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, Senin (3/4).

Selain membahas dua pimpinan lembaga penyelenggara pemilu ibu kota tersebut, DKPP juga menyidangkan anggota KPU DKI Dahlia Umar.

Mereka diduga telah melanggar peraturan yang dinilai tidak netral karena melakukan pertemuan terselubung dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua Pilkada DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, pada 9 Maret 2017 lalu.

Sebelumnya sidang DKPP ini sudah dilakukan Kamis 30 Maret 2017 lalu di gedung Nusantara IV DPR RI. Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota.

Adapun sidang tersebut dihadiri langsung oleh para terlapor Ketua KPU DKI, Sumarno, anggota KPU DKI, Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti.

Sekedar informasi, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan ketiganya pada Jumat (10/3/2017), karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid