Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengungkapkan rapuhnya kemampuan keuangan daerah di 508 kabupaten/kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya satu daerah berstatus sangat mandiri, enam berstatus mandiri, dan 50 menuju kemandirian.
Artinya, ada 451 kab/kota, sekitar 88,78% , yang belum mandiri, atau masih tergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Temuan ini merupakan hasil kajian mendalam NEXT Indonesia Center yang memetakan tingkat kemandirian fiskal masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2023-2024 dari Kementerian Keuangan serta Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemandirian fiskal merupakan titik paling krusial dalam dinamika pembangunan daerah di Indonesia. Namun, dominasi dana transfer pusat membuktikan bahwa daerah belum mampu mengoptimalkan potensi ekonominya secara mandiri,” ujar Christiantoko dalam keterangan persnya, kepada aktual.com, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Christiantoko menyampaikan, Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) BPK terklasifikasi ke dalam empat level: Sangat Mandiri dengan nilai IKF 75-100, Mandiri nilai IKF 50-75, Menuju Kemandirian nilai IKF 25-50, dan Belum Mandiri nilai IKF 0-25.
“Semakin tinggi nilai IKF suatu daerah, maka daerah tersebut semakin berdikari, dan tidak mudah goyang jika anggaran Pusat sedang diperketat,” paparnya.
Dari 508 kab/kota, katanya, Kabupaten Badung di Bali satu-satunya daerah di Indonesia yang menyandang status “Sangat Mandiri” dengan nilai IKF 87,09. Kekuatan pariwisatanya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh melampaui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Kabupaten Badung memang istimewa, pada tahun 2024, total PAD-nya mencapai Rp7,5 triliun, dengan Rp6,8 triliun-nya itu berasal dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. Nilai tersebut jelas melampaui TKDD yang hanya Rp851 miliar. Artinya, daerah ini sudah tidak terlalu bergantung lagi pada dana pusat,” ucap Christiantoko.
Kemudian, katanya, hanya enam kabupaten/kota yang masuk kategori “Mandiri”, yaitu Kota Surabaya dengan nilai IKF 60,93, Kab. Gianyar (56,68), Kab. Tangerang (54,28), Kota Denpasar (53,67), Kota Semarang (52,78), dan Kota Tangerang Selatan (52,18).
“Tercatat, 451 kabupaten/kota, terutama di luar pulau Jawa, masih terjebak dalam kategori terendah atau ‘Belum Mandiri’. Hal ini menunjukkan, lebih dari 75% pendapatan daerah di wilayah tersebut masih disokong oleh transfer pusat,” ungkap Christiantoko.
Ia juga mengungkapkan, pergerakan IKF 2023-2024 secara nasional pun cenderung stagnan. Dari 38 provinsi, tidak ada satu pun daerah yang berhasil menembus kategori “Sangat Mandiri”. Bahkan, jumlah provinsi yang berstatus “Mandiri” menyusut dari 13 menjadi 12 provinsi di tahun 2024.
Di kategori “Mandiri”, Banten memimpin dengan nilai IKF mencapai 72,76, disusul Bali (70,74), DKI Jakarta (69,56), Jawa Barat (68,99), Jawa Tengah (66,91), dan Jawa Timur (66,11). Lalu, Riau (57,18), Sumatera Utara (55,67), Lampung (54,21), dan Sulawesi Selatan (53,79).
“Provinsi di Pulau Jawa tetap mendominasi kategori Mandiri karena disokong oleh industrialisasi hingga pariwisata yang kuat,” ucapnya.
Sementara tren negatif terlihat pada Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur yang turun status dari “Mandiri” menjadi “Menuju Kemandirian”. Ketimpangan tajam juga terjadi di kawasan timur, keenam provinsi di Pulau Papua dan Maluku belum beranjak dari kategori “Belum Mandiri”.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kemenkeu 2025
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Dalam Lampiran PP yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 ini tercantum rasio dan kategori kapasitas fiskal dari 38 provinsi, dan 508 kabupaten/kota.
Dalam peta kapasitas fiskal terbaru tersebut pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian rasio kapasitas fiskal daerah. Pemetaan ini mengelompokkan daerah ke dalam kategori sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Peta kapasitas fiskal daerah digunakan pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam pengusulan penerima dana hibah yang bersumber dari penerimaan negara maupun pinjaman luar negeri. Selain itu, pemetaan ini juga menjadi acuan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun nonbank, serta pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD) .
Dalam aturan terbaru ini, sejumlah provinsi mengalami penurunan status kapasitas fiskal. Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Riau tercatat turun dari status sangat tinggi atau tinggi pada tahun 2024 menjadi rendah pada tahun 2025.
Sementara itu, beberapa provinsi mengalami kenaikan kategori, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan sejumlah provinsi lain tercatat stagnan atau tidak mengalami perubahan status.
Menariknya, Papua Tengah masuk dalam kategori kapasitas fiskal sangat tinggi , setara dengan Papua Barat dan Papua Barat Daya. Capaian ini menempatkan Papua Tengah sebagai salah satu daerah dengan kemampuan fiskal tertinggi secara nasional pada tahun 2025..
Dampak Fiskal Daerah “Belum Mandiri”
Melihat kondisi tersebut, Christiantoko mengatakan, daerah yang “Belum Mandiri” atau berkategori rendah dalam kapasitas fiskalnya bisa menjadi ancaman nyata bagi layanan publik. Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja, maka daerah yang tidak mandiri akan kehilangan daya dorong pembangunannya.
“Ujung-ujungnya, kesejahteraan warga menjadi taruhan. Pembangunan yang hanya mengandalkan sisa alokasi dana transfer pusat membuat respons terhadap kebutuhan dasar warga seperti pendidikan dan kesehatan menjadi lamban,” ungkapnya.
Guna memperkecil ketimpangan fiskal tersebut, kata dia, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi harus memperkuat basis ekonomi lokal melalui diversifikasi sektor dan penciptaan lapangan usaha yang lebih produktif, serta digitalisasi pajak daerah agar dapat memperluas PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Di sisi lain, pemerintah pusat perlu mengubah skema transfer anggaran. Dana pusat tidak boleh lagi hanya untuk “tambal sulam” belanja rutin, melainkan harus berbasis kinerja untuk memicu kapasitas fiskal daerah,” ucap Christiantoko.
Penataan Ulang Struktur APBD
Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, menyampaikan, kepala daerah harus memberikan effort lebih keras untuk meningkatkan kapasitas fiskal yang memadai, agar tidak sekadar menjadi “operator” kebijakan pusat.
“Tantangan terbesar yang dihadapi kepala daerah bukan lagi hanya soal infrastruktur hingga penyediaan layanan publik lainnya, tetapi bagaimana mereka mampu menjadi buffer zone terhadap guncangan ekonomi nasional dan global yang dampaknya perlahan-lahan mempengaruhi kantong rakyat kecil,” paparnya dalam keterangan persnya.
Menurut Nicholas, ketika inflasi merangkak naik, daya beli masyarakat tergilas pelan-pelan. Karenanya, kepala daerah harus sensitif menyadari bila harga bahan-bahan pokok yang melonjak di pasar tradisional, bisa memicu keresahan yang jauh lebih dalam daripada angka statistik yang tertera di kertas laporan.
Lebih jauh, ucapnya, kepala daerah dituntut untuk melakukan penataan ulang struktur APBD agar semakin berorientasi pada belanja publik yang produktif dan inklusif. Dominasi belanja birokrasi dan belanja pegawai yang terlalu besar berpotensi menggerus ruang fiskal bagi program-program perlindungan sosial, penguatan infrastruktur dasar, dan peningkatan ketahanan wilayah.
Karena itu, menurut Nicholas, rasionalisasi belanja aparatur harus diimbangi dengan peningkatan kualitas belanja, melalui penguatan belanja berbasis kinerja dan outcome-oriented budgeting.
“Terakhir, perlu ditegaskan bahwa seluruh agenda penguatan ekonomi daerah akan menjadi sia-sia jika tidak diiringi oleh pemberantasan korupsi yang nyata dan sistemik. Korupsi di level daerah yang kian membesar, bahkan menyeret banyak kepala daerah aktif, merupakan sinyal buruk bagi stabilitas fiskal dan kepercayaan publik,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















