Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengungkapkan kemandirian fiskal daerah di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan, bahkan fondasi pembangunan di sebagian besar wilayah masih sangat rapuh.
“Kemandirian fiskal merupakan titik paling krusial dalam dinamika pembangunan daerah di Indonesia. Namun, dominasi dana transfer pusat membuktikan bahwa daerah belum mampu mengoptimalkan potensi ekonominya secara mandiri,” ujar Christiantoko di Jakarta, Minggu (04/01/2026).
Temuan ini merupakan hasil kajian mendalam NEXT Indonesia Center yang memetakan tingkat kemandirian fiskal masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2023-2024 dari Kementerian Keuangan serta Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai IKF tersebut diklasifikasikan ke dalam empat level: Sangat Mandiri, Mandiri, Menuju Kemandirian, dan Belum Mandiri. Semakin tinggi nilai IKF suatu daerah, artinya daerah tersebut semakin “berdikari” dan tidak mudah goyang jika anggaran pusat sedang diperketat.
Kemandirian Fiskal Tingkat Provinsi
Berdasarkan hasil analisis NEXT Indonesia Center, pergerakan IKF 2023-2024 secara nasional cenderung stagnan. Dari 38 provinsi, tidak ada satu pun daerah yang berhasil menembus kategori “Sangat Mandiri”. Bahkan, jumlah provinsi yang berstatus “Mandiri” menyusut dari 13 menjadi 12 provinsi di tahun 2024.
Pada kategori “Mandiri”, Banten memimpin di posisi pertama dengan nilai IKF mencapai 72,76, disusul Bali dan DKI Jakarta. Sementara wilayah Pulau Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga tetap mendominasi kategori ini karena disokong oleh industrialisasi hingga pariwisata yg kuat.
Sementara tren negatif terlihat pada Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur yang turun status dari “Mandiri” menjadi “Menuju Kemandirian”. Ketimpangan tajam juga terjadi di kawasan timur, keenam provinsi di Pulau Papua dan Maluku belum beranjak dari kategori “Belum Mandiri”.
Kemandirian Fiskal Tingkat Kabupaten/Kota
Kesenjangan yang lebih tajam terlihat pada level kabupaten/kota, Kabupaten Badung di Bali hanya satu-satunya wilayah di Indonesia yang menyandang status “Sangat Mandiri” dengan nilai IKF 87,09. Kekuatan pariwisatanya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh melampaui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Kabupaten Badung memang istimewa, pada tahun 2024, total PAD-nya mencapai Rp7,5 triliun, dengan Rp6,8 triliun-nya itu berasal dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. Nilai tersebut jelas melampaui TKDD yang hanya Rp851 miliar. Artinya, daerah ini sudah tidak terlalu bergantung lagi pada dana pusat,” pungkasnya.
Selain Badung, dari 506 kabupaten/kota yang masuk dalam perhitungan hanya enam kabupaten/kota yang masuk kategori “Mandiri”, yaitu Surabaya, Gianyar, Tangerang, Denpasar, Semarang dan Tangerang Selatan.
“Sangat disayangkan, keberhasilan ini tidak diikuti oleh mayoritas wilayah lain. Tercatat sebanyak 50 daerah lainnya masih berstatus “Menuju Kemandirian”, bahkan 449 kabupaten/kota lain terutama di luar pulau Jawa masih terjebak dalam kategori terendah atau “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 75% pendapatan daerah di wilayah tersebut masih disokong oleh transfer pusat,” ungkap Christiantoko.
Dampak Fiskal Daerah “Belum Mandiri”
Melihat kondisi tersebut, Christiantoko mengatakan bahwa daerah yang “Belum Mandiri” bisa menjadi ancaman nyata bagi layanan publik. Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja, maka daerah yang tidak mandiri akan kehilangan daya dorong pembangunannya.
“Ujung-ujungnya, kesejahteraan warga menjadi taruhan. Pembangunan yang hanya mengandalkan sisa alokasi dana transfer pusat membuat respons terhadap kebutuhan dasar warga seperti pendidikan dan kesehatan menjadi lamban,” ungkapnya.
Guna memperkecil ketimpangan fiskal tersebut, kata dia, pemerintah daerah harus memperkuat basis ekonomi lokal melalui diversifikasi sektor dan penciptaan lapangan usaha yang lebih produktif, serta digitalisasi pajak daerah agar dapat memperluas PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Di sisi lain, pemerintah pusat perlu mengubah skema transfer anggaran. Dana pusat tidak boleh lagi hanya untuk “tambal sulam” belanja rutin, melainkan harus berbasis kinerja untuk memicu kapasitas fiskal daerah,” tutup Christiantoko.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















