Jakarta, Aktual.com — Ratusan korban pemutusan hubungan kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/10), masih menduduki aula Kantor Dinas Sosial Sultra sejak Senin (4/10).

Berdasarkan pantauan di Kantor Dinsos Sultra di Kendari, ratusan korban PHK yang seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menggelar tikar dan kasur dilantai kantor. Diantara mereka ada yang sedang tidur, rebahan di tikar atau kasur, mencuci pakaian dan menampung air dari mobil tanki yang membawa air untuk kebutuhan mereka.

“Kami akan terus bermalam di sini, sampai hak-hak kami para pekerja diselesaikan oleh PT DJL yang telah memberhentikan kami secara sepihak,” kata Hermianus 48 tahun di Kendari.

Menurut dia, ratusan korban PHK PT DJL itu menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, dijemput langsung oleh pihak perusahaan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.

Saat akan diberangkatkan dari NTT menuju lokasi perkebunan PT DJL di Konawe Utara tahun 2009, kata dia, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan upah kerja sebesar Rp 60 ribu per hari dengan waktu kerja delapan jam per hari.

“Di tahun pertama kami bekerja, perusahaan masih memberikan upah sesuai kesepakatan saat di NTT, Rp 60.000 per hari, namun uang lembur sebesar Rp 7.000 per jam yang dijanjikan, tidak dibayarkan.”

Memasuki tahun kedua, tahun 2010 kata dia, perusahaan mengurangi hari kerja dari 30 hari dalam sebulan menjadi hanya 24 hari dengan upah tetap dibayar Rp 60.000 per hari dan jam lembur tidak dibayar.

Di tahun ketiga (tahun 2011) ujarnya, hari kerja dalam sebulan dikurangi lagi menjadi tersisa tinggal 13 hari. “Dengan masa kerja 13 hari, jelas kami tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena pendapatan bekerja sebagai buruh tinggal Rp 780.000 per bulan.”

Kepala Dinas Sosial Sultra, Iskandar dalam keterangan terpisah mengatakan penyelesaian hak-hak pekerja yang sudah terkenan PHK oleh PT DJL belum ada kejelasan.

“Berdasarkan keputusan yang disepakati melalui rapat dengar pendapat antara DPRD Sultra, PT DJL, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, hak-hak pekerja baru bisa ada kejelasan setelah panitia kerja selesai melakukan investigasi kebenaran dari pengakuan para korban PHK,” ujar dia.

Menurut Iskandar, panitia kerja diperlukan karena dalam dengar pendapat, pihak PT DJL mengaku tidak pernah mengabaikan hak-hak pekerja selama mereka masih bekerja di perusahaan.

“Oleh karena perbedaan keterangan antara korban PHK dan pihak PT DJL, maka DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial membentuk panitia kerja untuk mencari bukti-bukti pengakuan kedua pihak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu