Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI bakal menerapkan sistem denda progresif bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan ada dua alasan mengapa pihaknya terapkan pajak progresif.

Pertama, untuk memberi efek jera pada para pengemudi roda empat yang parkir sembarangan. Kedua, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor denda parkir liar.

Kata dia, jika ada mobil diderek, per harinya bakal didenda Rp500.000. Kalau diambil keesokan harinya berarti pemiliki harus membayar Rp1 juta. “Kan lumayan sehari se-DKI bisa puluhan juta,” kata Andri, di Balai Kota DKI, Jumat (28/8).

Untuk lebih mengintensifkan denda progresif, kata Andri, pihaknya berencana menambah jumlah mobil derek.

“Saya melihat untuk menegakkan aturan perlu peralatan sarana yang canggih. Sekarang kita baru punya 15 untuk lima wilayah DKI. Makanya kita mau tambah 19. Besok saya akan nambah lagi,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI meraup pemasukan besar dari pemberlakuan denda parkir di Januari hingga Agustus 2015 hingga Rp2,7 miliar lebih.

Jumlah fantastis itu didapat dari uang retribusi parkir atas pelanggaran denda derek sebanyak 5413 unit kendaraan roda empat yang terjaring.

“‎Yang sudah kami keluarkan 5367 unit dengan jumlah nilai retribusi Rp 2.764.500.000,” kata Kabid Dalops Dishubtrans DKI, Henrico Tampubolon, Senin (24/8) lalu.

Pihaknya juga mencatat ada 1.315 unit kendaraan angkutan umum yang distop izin beroperasi,13.506 kendaraan roda dua dan 8.702 kendaraan roda empat digembosi.

Artikel ini ditulis oleh: