Jakarta, Aktual.com – Polisi belum memberi surat tilang dalam uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari menjelaskan, pengendara motor dan mobil yang belum lolos uji emisi hanya diberi surat teguran saja.
“Hari ini baru pra-razia emisi kendaraan saja. Kegiatan pengaplikasiannya, yang langsung penilangan, baru dimulai 1 September 2023,” ujar dia di lokasi, Jumat (25).
Adapun kegiatan hanya berlangsung sehari, yakni 25 Agustus 2023, pukul 08.00-10.00 WIB.Selanjutnya, razia emisi kendaraan yang sebenarnya bakal langsung diterapkan 1 September mendatang.
Terkait penindakan saat ini, para pengendara hanya diberi surat teguran dan teguran lisan.
Ini berlaku pada kendaraan yang kadar gas buang yang dikeluarkan melebihi angka 9.
“Pengendara diarahkan ke tepi jalan untuk melakukan uji emisi. Setelah diuji, kalau dinyatakan lolos, mereka bisa langsung jalan. Kalau tidak lolos akan ditegur secara lisan dan pakai surat teguran,” tutur Budi.
Di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, terdapat tiga titik uji emisi yang terdiri dari pengujian untuk mobil, motor, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Per pukul 09.47 WIB, sudah ada 19 mobil yang diuji emisi. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang tidak lolos sementara sisanya lolos.
Untuk motor, ada dua kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan 18 yang lolos. Sementara itu, dua kendaraan berbahan bakar solar yang diuji dinyatakan lolos semua.
“Diharapkan para pengendara melakukan uji emisi sebelum penilangan serentak dilakukan,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat.
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra