The On menuntut harga dua kali lipat per meter persegi (Rp60.000/m2) dari harga semula (Rp30.000/m2), karena tak kunjung mendapatkan titik temu Rusli Wahyudi mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tanggerang.
Karena terjadi sengketa, atas saran dari Kepala Desa, M. Adih saat itu untuk menitipkan surat girik asli dan surat lunas PBB pada tanggal 16 Februari 1993.
Gugatan pun dimenangkan oleh Rusli Wahyudi lewat putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 28 April 1994. Tak puas atas keputusan tersebut, kemudian banding diajukan keluarga ahli waris ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan akhirnya dimenangkan kembali oleh pihak Rusli tertanggal 2 April 1997 serta memperkuat putusan PN Tangerang sebelumnya. Para Pihak tidak melakukan upaya Hukum lagi, dan akhirnya keputusan pengadilan mempunyai kekuatan Hukum. Setelah itu Rusli Wahyudi mengajukan penetapan eksekusi, dan tanahnya pada tahun 1998 berhasil dieksekusi.
BSD Membeli Tanah Milik Warga Secara Ilegal (Lanjut ke halaman 3…)