Rusli mengaku aneh dan tak menyangka adanya gugatan dari BSD ini. Usut punya usut kata Rusli, saat status tanah masih bersengketa, ternyata diam-diam girik yang dititipkan ke Kepala Desa dijual oleh Ahli Waris The On. Pihak BSD sebenarnya sudah tahu bahwa status tanah ini bersengketa, dan memang ada niatan dari pihak BSD untuk membeli tanah itu, kata Rusli siapapun pemenangnya, tanah tersebut akan dibeli oleh BSD.
Namun ternyata kata Rusli selama masih proses sengketa diam-diam surat Girik tanah yang dititipkan olehnya kepada Kepala Desa, telah dikembalikan Kepala Desa ke Ahli Waris The On pada tanggal 8 September 1993 tanpa sepengetahuannya.
Anehnya, The On menjual sebidang tanah tersebut ke pihak BSD seharga Rp100.000 per m2 jauh sebelum tanggal dikembalikan yakni pada 18 Februari 1993, tepat dua hari setelah Rusli Wahyudi menitipkan surat Girik ke Kepala Desa.
Lanjut ke halaman 5…