Aneh juga kata Rusli, kok pihak Kepala Desa yang menandatangani sebagai saksi, adalah kepala Desa yang belum dilantik secara resmi. “Saya menitipkan ke Kepala Desa, M. Adih, dan yang menandatangani pelepasan adalah M. Arsadi. Padahal secara resmi M. Arsadi baru menjabat sebagai Kepala Desa pada 10 April 1993. Belum lagi tandatangan Kepala BPN Kabupaten Tangerang di situ kelihatan palsu.”

Pihak Kepala Desa saat itu M. Arsadih kata Rusli pun berdalih, bahwa memang benar baru menjabat sebagai Kepala Desa tanggal 10 April 1993. Namun M. Arsadih menandatangani Surat Pelapasan Hak Atas Tanah sekitar bulan Juli 1994, setelah pihak karyawan BSD mendatangi dan menyebutkan sengketa atas tanah girik antara pihak Rusli Wahyudi dan Ahli Waris The Kim Tin telah menemui jalan perdamaian.

Surat Pernyataan dari Kepala Desa M. Arsadi yang mengakui bahwa memang benar baru menjabat sebagai Kepala Desa tanggal 10 April 1993. Namun M. Arsadi menandatangani Surat Pelapasan Hak Atas Tanah sekitar bulan Juli 1994, setelah pihak karyawan BSD mendatangi dan menyebutkan sengketa atas tanah girik antara pihak Rusli Wahyudi dan Ahli Waris The Kim Tin telah menemui jalan perdamaian
Surat Pernyataan dari Kepala Desa M. Arsadi yang mengakui bahwa memang benar baru menjabat sebagai Kepala Desa tanggal 10 April 1993. Namun M. Arsadi menandatangani Surat Pelapasan Hak Atas Tanah sekitar bulan Juli 1994, setelah pihak karyawan BSD mendatangi dan menyebutkan sengketa atas tanah girik antara pihak Rusli Wahyudi dan Ahli Waris The Kim Tin telah menemui jalan perdamaian

Atas adanya tindakan pelapasan hak atas tanah secara ilegal tersebut, Rusli pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Oktober 1996. Tak hanya pelaporan Jual-Beli ilegal, Rusli mengatakan dirinya juga sudah membuat laporan sebanyak 13 kali, namun selalu di SP3 oleh Polda. Bahkan dirinya juga pernah menjadi tersangka atas laporan dari pihak BSD.

Setelah lebih dari 20 tahun bersengketa, Rusli Wahyudi mengatakan tak pernah lelah untuk mencari keadilan. Menurutnya meskipun tanah yang diperjuangkan sudah berlarut-larut tak kunjung selesai, karena tanah ini dibeli atas tetes keringat, menjadikan dirinya terus berjuang. Bahkan kata dirinya, meskipun sudah sempoyongan perjuangan akan tanah ini akan dilanjutkan oleh anaknya. “Ini tanah dibeli dari hasil keringat keluarga. Sampai kapan pun bahkan jika saya sudah mati harus dilanjutkan anak-anak saya,” tegasnya.

Putra Sulung Rusli Wahyudi yakni Sutarman Wahyudi menyebutkan keluarganya tak muluk-muluk untuk menuntut keadilan. “Jika memang pihak BSD ingin menguasai lahan tersebut silakan, tapi berikan kami ganti rugi dengan harga yang pas. Jangan menggunakan patokan harga jaman dulu.”

Berdasarkan pantauan aktual.com kasus maladministrasi sengketa tanah ini telah sampai pembahasannya di tingkat Ombudsman RI.

Masih Bersengketa, Ternyata BSD Diberikan Sertifikat Lahan

Lanjut ke halaman 6…