Tanah adat yang masih bersengketa seharusnya tidak bisa dikeluarkan Sertifikat Lahan, begitulah semestinya logika hukum yang berlaku. Namun hal ini sepertinya tidak berlaku untuk BSD City. Tanah yang masih bersengketa bahkan status riwayat jual belinya tidak sah, bisa begitu saja dikeluarkan oleh pemerintah lewat Badan Pertahanan Negara dengan terbitnya sertifikat induk HGB nomor 662 dan nomor 668. Apakah karena mereka memiliki modal besar sehingga bisa membeli apa saja dan siapa saja? Wallahualam…
Redaksi aktual.com melakukan penelusuran terhadap lokasi tanah yang diklaim oleh keluarga Rusli Wahyudi adalah miliknya Sabtu (24/3), sebagian di Kluster Puspita Loka (5.480 m2) dan sebagian di Kluster Griya Loka (20.000 m2). Semua tanah miliknya saat ini sudah habis dibangun perumahan, taman, dan tanah kavling yang diperjualbelikan.
Lanjut ke halaman 7…