Darimana uang untuk amandemen UUD 1945 tersebut ? Uang untuk amandemen UUD 1945 bersumber dari penjarahan uang negara melalui BLBI dan KLBI yang jumlahnya mencapai Rp. 650 triliun.

Uang tersebut diperoleh dari pencetakan uang oleh Bank Indonesia dalam tahun 1998 dan tahun 1999. Dasar pencetakan uang tersebut adalah obligasi atau surat utang Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah.

Uang cetakan yang kemudian digunakan untuk membeli Dolar dalam rangka menanggung utang dan mensubsidi para Taipan yang bangkrut karena hutang mereka dalam dolar AS.

Kebijakan pengambil alihan utang para taipan dam kebijakan mensubsisi para taipan dengan dolar ini berakibat nilai tukar rupiah terhadap USD langsung ambruk.

Ambruknya nilai tukar tesebut tentunya menghasilan keuntungan bagi para taipan yang melarikan uang ke luar negeri dan memberikan keuantungan pada pemberi utang kepada Indonesia, yakni para taipan dan asing.

Alur ceritanya diawali dengan merekayasa agar nilai rupiah ambruk. Ambruknya nilai tukar rupiah atau krisis inilah yang dijadikan alasan untuk memberikan suntikan dana besar besaran kepada para taipan.

Artikel ini ditulis oleh: