Uang negara inilah yang kemudian sebagian kecil dipakai urunan oleh taipan dan asing dalam merusak UUD 1945. Sebagian besar uang tersebut dilarikan ke luar negeri disimpan di bank bank asing, sebagian dipakai para taipan untuk membeli kembali aset mereka yang disita BPPN.

Itulah mengapa sekarang kekayaan orang orang Indonesia yang disimpan di luar negeri bisa mencapai lebih Rp. 11 ribu triliun. Kekayaan segelintir pengusaha Indonesia yang ada di dalam bisa kencapai 2 ribu triliun.

Uang mereka sangat besar dan terus membesar ditopang oleh UUD amandemen. Sementara negara menanggung utang hingga 14 ribu triliun (sebagaimana pengakuan mantan pejabat BPPN) dalam skema pelunasan utang BLBI.

Jumlah uang yang kalau disita sekarang, sebetulnya cukup untuk membiayai pemulihan ekonomi Indonesia pasca kerusakan akibat UUD 1945 amandemen atau disebut UUD 2002.

oleh : Salamuddin Daeng

Artikel ini ditulis oleh: