Jakarta, aktual.com – Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Komite Reformasi Polri, sebuah badan yang akan merumuskan rekomendasi perubahan besar terhadap institusi kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan reformasi polri tidak boleh sebatas perubahan struktur organisasi atau perombakan personal, melainkan harus menyentuh sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
“Reformasi Polri harus kembali kepada makna sejati dari reformasi itu sendiri, yaitu mencapai tujuan dan visi-misi Polri yang ideal. Bukan hanya sekadar perombakan organisasi, tetapi bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat bisa dijalankan secara konsisten,” ujar Bob Hasan, dikutip dari lama dpr.go.id Minggu (21/9)
Politikus partai Gerindra ini menegaskan, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus dikedepankan dalam setiap langkah penegakan hukum. Ia pun mencontohkan, dalam kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), menurutnya Polri seharusnya tidak serta-merta berpihak pada investor, melainkan menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang setara.
“Polri harus mampu menjadi penengah yang adil, memahami tuntutan masyarakat sekaligus tuntutan pengusaha. Inilah yang kemudian bisa menginspirasi terwujudnya keadilan restoratif, yang menjadi harapan masyarakat sekaligus harapan bangsa,” paparnya.
Bob pun berharap, reformasi Polri dapat menghasilkan sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara restoratif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Komite Reformasi Polri, adalah melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri.
“Ini untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).
Selanjutnya hasil kajian tersebut akan dijadikan dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Dengan adanya acuan yang merupakan hasil kajian, diharapkan reformasi polri akan berjaan dengan baik.
“Undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun. Itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang, dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















