Harga Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Harga rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan naik pada 2016 yakni dari Rp110 juta menjadi Rp116 juta per unit.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan Harriadi Benggawan mengatakan,kenaikan harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bangunan.

“Setiap tahun, biasanya kenaikan harga rumah MBR rata-rata 10 persen sampai 20 persen. Hal itu sesuai dengan naiknya harga bahan bangunan dan upah buruh,” ujar Harriadi di Palembang, Selasa (20/10).

Ia tidak membantah bahwa kenaikan harga ini akan berdampak pada daya beli golongan MBR.

Oleh karena itu, REI meminta pemerintah membuat kebijakan baru terkait suku bunga dan pajak.

“Saat ini sedang tahap penggodokan di tingkat pusat, dan sepertinya akan disetujui meskipun besarannya belum diketahui pasti. Intinya bagaimana suku bunga lima persen selama 20 tahun bisa diikuti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) satu persen,” kata dia.

Selain meminta kebijakan terkait pajak, REI juga meminta pemerintah gencar membangun infrastruktur penunjang di kawasan perumahan jika ingin mempercepat realisasi program satu juta rumah.

“REI sedang mendekati pemerintah kota dan provinsi untuk bergerak cepat dalam membangun infrastruktur penunjang, seperti jalan, jaringan listrik dan jaringan air bersih. Sebenarnya pemerintah sudah melakukannya, tapi alangkah lebih baiknya jika digencarkan lagi karena targetnya tinggi,” kata Herryadi.

Ia mengatakan REI meminta pemerintah memperhatikan infrastruktur ini karena sebagian besar pengembang membidik kawasan pinggiran Kota Palembang untuk membangun rumah bagi MBR.

Beberapa tempat yang menjadi bidikan pengusaha properti ini yakni kawasan Borang, Gandus, dan Talang Kelapa, karena harga lahannya masih relatif terjangkau.

“Jika harga lahan didapatkan dengan harga murah maka pengembang dapat menjual rumah dengan harga murah juga sehingga tetap ada selisih (untung, red),” ujar dia.

Pemerintah mencanangkan program satu juta rumah pada 2015 bagi PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta berpenghasilan maksimal Rp4 juta.

Untuk memaksimalkan program ini, pemerintah telah mengandeng kalangan pengembang dan perbankan sehingga hanya menerapkan bunga lima persen selama 20 tahun dan uang muka satu persen dari harga rumah yang berkisar Rp110 juta.

Sementara itu, Sumsel mendapatkan kuota hingga 15 ribu unit rumah. Dari jumlah itu, per Juni 2015 sudah terealisasi sebanyak 3.000 unit.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo telah mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan biaya IMB untuk pembangunan rumah MBR, serta penyediaan jaringan air bersih dan listrik.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka