Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap mengklaim tidak ada yang salah dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Meskipun sudah disepakati untuk diberhentikan sementara.
Anggapan kalau reklamasi akan membuat Jakarta tenggelam dan membuat ikan mati, juga ditepisnya. Kata dia, disetopnya reklamasi bukan karena ada yang salah dengan dampak proyek tersebut. Melainkan hanya urusan tumpang tindih aturan semata.
“Kami telah sepakat reklamasi ini tidak ada yang salah. Nggak ada cerita reklamasi ini bikin tenggelam Jakarta dan bikin mati ikan. Memang sekarang kita baru sadar ada tumpang tindih peraturan,” klaim dia, usai rakor di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Berbeda dengan pernyataan Ahok, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di DPR RI justru mengatakan bukan tumpang tindih aturan yang membuat reklamasi harus dihentikan. Tapi karena jelas melanggar aturan. Ditambah lagi sekarang sedang ada masalah hukum terkait proyek reklamasi.
“Bukan lebih baik ditunda dulu, sesuai fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuannya, itu (proyek reklamasi) harus dihentikan,” ujar Siti, saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Setidaknya ada lima poin yang diputuskan Siti di rapat dengan DPR RI. Pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. Termasuk wilayah kabupaten Bekasi dan Tangerang untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.
Kedua, dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan, meliputi: a) Rencana tata ruang laut nasional berikut KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis); b) Penetapan status kawasan strategis nasional perairan (pertimbangan rencana pulau A, B, O, P,Q ) atau rencana tata ruang strategis pantura DKI berikut KLHS nya; c) Revisi rencana tata ruang KSN jabedotabekpunjur berikut KLHS nya rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil provinsi DKI, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat berikut KLHS nya; d) Agar KLHS huruf d koheren maka KLHS untuk provinsi DKI, Provinsi banten (kab. Tangerang), Provinsi Jawa Barat (kab Bekasi) harus dikaji secara analisis dan simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga wilayah tersebut; e) Penyelesaian perda KSP dan perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Ketiga, untuk memberikan rekomendasi dengan penghentian sementara implementasi konstruksi. Keempat, menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum. Kelima, penghentian sementara seluruh kegiatan konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan.
Siti pun memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap mega proyek pantai utara Jakarta itu. Pihaknya akan menemui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membicarakan persoalan tersebut. “Kita kan punya tugas untuk mengawasi, kan kontrol lingkungannya di kementerian,” kata menteri asal Partai Nasdem ini.
Artikel ini ditulis oleh: